Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ringkasan Kompensasi dan Benefit

1.         KOMPENSASI

A.        Defenisi Konpensasi

Pengertian kompensasi adalah semua imbalan yang diterima oleh seorang pekerja atas jasa atau hasil kerjanya pada sebuah organisasi/ perusahaan dimana imbalan tersebut dapat berupa uang ataupun barang, baik langsung ataupun tidak langsung.

Kompensasi dalam bentuk uang, artinya pekerja tersebut dibayar sejumlah uang kartal atas pekerjaannya. Sedangkan kompensasi dalam bentuk barang, artinya pekerja tersebut dibayar dengan barang tertentu atas jasanya.

Istilah kompensasi sangat berhubungan dengan imbalan-imbalan finansial (financial reward) yang diberikan kepada seseorang atas dasar hubungan kerja. Biasanya kompensasi diberikan dalam bentuk finansial (uang) karena pengeluaran moneter yang dilakukan oleh sebuah organisasi.

Beberapa ahli mengungkapkan pendapat mengenai pengertian kompensasi adalah sebagai berikut :

1.   Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2012:118) menyatakan bahwa : “Semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan”.

2.   Menurut Garry Dessler alih bahasa Benyamin Molan (2010:46)  menyatakan bahwa: “Kompensasi karyawan adalah setiap bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dan timbul dari diperkerjannya karyawan itu.

3.   Sementara itu menurut Marihot Tua E.H. dalam (Sunyoto, 2012) mendefinisikan kompensasi adalah:

“Keseluruhan balas jasa yang diterima oleh pegawai sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaaan di organisasi dalam bentuk uang atau lainnya, yang dapat berupa gaji, upah, bonus, insentif dan tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, uang makan, uang cuti dan lain-lain”.

Berdasarkan pendapat para ahli diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa kompensasi merupakan interaksi antara karyawan dengan organisasi, yang berupa timbal balik dari jasa atau tenaga yang dikeluarkan oleh karyawan dan penghargaan dari organisasi dalam bentuk upah atau fasilitas lainnya serta kemampuan yang telah mereka curahkan selama periode waktu tertentu sebagai sumbangan pada pencapaian tujuan organisasi.


B.        Tujuan Kompensasi

Secara umum tujuan kompensasi adalah untuk membantu perusahaan mencapai tujuan keberhasilan strategi perusahaan dan menjamin terciptanya keadilan internal dan eksternal. Keadilan eksternal menjamin bahwa pekerjaan-pekerjaan akan dikompensasi secara adil dengan membandingkan pekerjaan yang sama dipasar kerja. Kadang-kadang tujuan ini bisa menimbulkan konflik satu sama lainnya, dan trade-offs harus terjadi.

Selain itu tujuan kompensasi adalah untuk kepentingan karyawan, dan kepentingan pemerintah atau masyarakat. Supaya tujuan kompensasi tercapai dan memberikan kepuasan bagi semua pihak hendaknya program kompensasi ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip adil dan wajar, undang-undang pemburuhan, serta memperhatikan internal dan eksternal konsistensi. Program kompensasi harus dapat menjawab pertanyaan apa yang mendorong seseorang bekerja dan mengapa ada orang yang bekerja keras, sedangkan orang lain bekerjanya sedang-sedang saja.

Tujuan kompensasi menurut Malayu S.P Hasibuan (2012:121) adalah sebagai berikut:

1.   Ikatan Kerja Sama, dengan pemberian kompensasi terjalinlah ikatan kerjasama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha atau majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

2.   Kepuasan kerja, dengan balas jasa karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.

3.   Pengadaan efektif, jika program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualifield untuk perusahaan akan lebih mudah.

4.   Motivasi, jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan lebih mudah memotivasi bawahannya.

5.   Stabilitas karyawan, dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompetitif maka stabilitas karyawan akan lebih terjamin karena turnover relatif kecil.

6.   Disiplin, dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik, mereka akan menyadari serta menaati peraturan-peraturan yang berlaku.

7.   Pengaruh serikat buruh, dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.

8.   Pengaruh pemerintah, jika program kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.


C.        Manfaat Kompensasi

       Adapun manfaat pemberian kompensasi dalam organisasi/perusahaan:

   1.  Sebagai Transaksi Ekonomi, dengan adanya kompensasi terhadap karyawan, organisasi    akan berproduksi lebih banyak dengan kualitas lebih baik. Sedangkan karyawan                      mandapatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhannya.

   2. Sebagai Transaksi Psikologi, Pekerjaan menggambarkan kontrak psikologi antara manusia   dengan organisasi dimana individu menukarkan beberapa tipe perilaku yang diinginkan     organisasi bagi bayaran dan sumber kepuasan lainnya.

  3. Sebagai Transaksi Sosial, Kompensasi menggambarkan transaksi sosial karena organisasi   merupakan kumpulan orang dan pekerjaan merupakan sesuatu yang penting dalam   hubungan antar individu dan organisasi.

  4. Sebagai Transaksi Politik, Kompensasi menggambarkan transaksi politik karena menyangkut penggunaan kekuatan dan pengaruh.

 5. Sebagai Transaksi Etika, Kompensasi menggambarkan transaksi etis dalam istilah   kompensasi yang berkeadilan bagi orang dan pekerja.

D.        Asas Kompensasi

Program kompensasi (balas jasa) harus ditetapkan atas asas adil dan layak serta dengan memperhatikan Undang-Undang Perburuan yang berlaku. Prinsip adil dan layak harus mendapat perhatian dengan sebaik-baiknya supaya balas jasa yang akan diberikan merangsang gairah dan kepuasan kerja karyawan.

Menurut Hasibuan (2009) asas kompensasi harus berdasarkan asas adil dan asas layak serta memperhatikan Undang-Undang Perburuhan yang berlaku.

1.   Asas Adil Besarnya kompensasi harus sesuai dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan, tanggung jawab, dan jabatan. Kompensasi tanpa menyesuaikan aspek-aspek diatas akan menggagalkan maksud dari kompensasi itu sendiri.

2.   Asas layak dan wajar Suatu kompensasi harus disesuaikan dengan kelayakannya. Meskipun tolak ukur layak sangat relative, perusahaan dapat mengacu pada batas kewajaran yang sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah dan aturan lain secara konsisten.


E.        Jenis/ Bentuk Kompensasi

Secara umum, kompensasi dikelompokkan kedalam kompensasi finansial langsung, tak langsung dan kompensansi non finansial.

1.  Kompensasi finansial secara langsung berupa; bayaran pokok (gaji dan upah), bayaran prestasi, bayaran insentif (bonus, komisi, pembagian laba/keuntungan dan opsi saham) dan bayaran tertangguh (program tabungan dan anuitas pembelian saham)

2.  Kompensasi finansial tidak langsung berupa; program-program proteksi (asuransi kesehatan, asuransi jiwa, pensiun, asuransi tenaga kerja), bayaran diluar jam kerja (liburan, hari besar, cuti tahunan dan cuti hamil) dan fasilitas-fasilitas seperti kendaran,ruang kantor dan tempat parkir.

3.  Kompensasi non finansial, berupa pekerjaan (tugas-tugas yang menarik, tantangan, tanggung jawab, pengakuan dan rasa pencapaian). Lingkungan kerja (kebijakan-kebijakan yang sehat, supervise yang kompoten, kerabat yang menyenangkan, lingkungan kerja yang nyaman).


F.        Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kompensasi

Banyak faktor yang dapat mempengaruhi besar kecilnya tingkat kompensasi. Hal ini perlu mendapat perhatian supaya prinsip pengupahan adil dan layak lebih baik dan kepuasan kerja dapat tercapai. Faktor-faktor yang mempengaruhi kompensasi menurut Mangkunegara (2012:84), adalah sebagai berikut:

1.   Faktor Pemerintah

Peraturan pemerintah yang berhubungan dengan penentuan standar gaji minimal, pajak penghasilan, penetapan harga bahan baku, biaya transportasi/ angkutan, inflasi maupun devaluasi sangat mempengaruhi perusahaan dalam menentukan kebijakan kompensasi pegawai.

2.   Penawaran bersama antara perusahaan dan pegawai

Kebijakan dalam penentuan kompensasi dapat dipengaruhi pula pada saat terjadinya tawar menawar mengenai besarnya upah yang harus diberikan perusahaan kepada pegawainya. Hal ini terutama dilakukan oleh perusahaan dalam merekrut pegawai yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang sangat dibutuhkan perusahaan.

3.   Standar dan biaya hidup pegawai

Kebijakan kompensasi perlu mempertimbangkan standar dan biaya hidup minimal pegawai. Hal ini karena kebutuhan standar pegawai harus terpenuhi. Dengan terpenuhinya kebutuhan standar pegawai dan keluarganya, maka pegawai akan merasa aman. Terpenuhinya kebutuhan dasar dan rasa aman pegawai akan memungkinkan pegawai dapat bekerja dengan penuh motivasi untuk mencapai tujuan perusahaan.Banyak penelitian yang menunjukkan adanya korelasi yang tinggi antara motivasi kerja pegawai dan prestasi kerjanya, ada korelasi positif antara motivasi kerja dengan pencapaian tujuan perusahaan.

4.   Ukuran perbandingan upah

Kebijakan dalam penetuan kompensasi dipengaruhi pula oleh ukuran besara kecilnya perusahaan, tingkat pendidikan pegawai, masa kerja pegawai. Artinya, perbandingan tingkat upah pegawai perlu memperhatikan tingkat pendidikan, masa kerja, dan ukuran perusahaan.

5.   Permintaan dan persediaan

Dalam menentukan kebijakan kompensasi pegawai perlu mempertimbangkan tingkat persediaan dan permintaan pasar. Artinya, kondisi pasar pada saat itu perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat upah pegawai.

6.   Kemampuan membayar

Dalam menentukan kebijakan kompensasi pegawai perlu didasarkan pada kemampuan perusahaan dalam membayar pegawai. Artinya, jangan sampai menentukan kebijakan kompensasi di luar batas kemampuan yang ada pada perusahaan.

G.        Dimensi dan Indikator Kompensasi

Menurut Flippo yang dikutip Handoko (2012:56), kompensasi dibagi menjadi:

1.   Kompensasi Langsung (Direct Compensation)

Kompensasi langsung merupakan kompensasi yang diterima oleh karyawan yang mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan, yang biasanya diterima oleh karyawan dalam bentuk gaji, upah, insentif, bonus.

a.   Gaji

Yaitu sejumlah uang yang diterima secara langsung setiap bulan/minggu untuk karyawan tetap sebagai imbalan atas pekerjaannya sedangkan bila terjadi naik/turunnya prestasi kerja, tidak mempengaruhi besar kecilnya gaji tetap. Besar kecilnya nilai gaji terjadi apabila terjadi kenaikan atau penurunan nilai gaji yang ditetapkan oleh perusahaan.

b.  Upah

Yaitu sejumlah uang yang diterima secara langsung setiap minggu/harian untuk pegawai tidak tetap atau biasa disebut dengan part-time sebagai imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan borongan atau menghadapi event-even tertentu.

c.   Insentif

Yaitu sejumlah uang yang diterima secara langsung setiap bulan/minggu untuk karyawan tetap atau part-time sebagai imbalan kasus perkasus yang dikerjakan berdasarkan keterampilan kinerjanya. Atau tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang prestasinya diatas prestasi standar.

d.  Bonus

Yaitu sejumlah uang yang diterima secara langsung sebagai imbalan atas prestasi kerja yang tinggi untuk jangka waktu tertentu, dan jika prestasinya sedang menurun, maka bonusnya tidak akan diberikan.

2.  Kompensasi tidak langsung (Indirect Compensation)

Kompensasi tidak langsung merupakan kompensasi yang diterima oleh karyawan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan, tetapi lebih menekankan kepada pembentukan kondisi kerja yang baik untuk menyelesaikan pekerjaannya.
a.   Pembayaran untuk waktu tidak bekerja (payment for time not worker), dalam bentuk :
1)   Istirahat on-the-job
2)   Hari-hari sakit
3)   Liburan dan cuti
4)   Alasan-alasan lain kehamilan, kecelakaan, wamil, dll
b.   Pembayaran terhadap bahaya (Hazard Protection), bentuk perlindungan terhadap bahaya pertama yang umum ini bisa berbentuk :
1)    Asuransi Jiwa
2)    Asuransi Kesehatan
3)    Asuransi Kecelakaan
c.   Program Pelayanan Karyawan (Employee service)
1)    Program rekreasi
2)    Cafetaria
3)    Beasiswa pendidikan
4)    Fasilitas pembelian
5)    Aneka ragam pelayanan lain, seperti pemberian pakaian seragam, transportasi.
d. Pembayaran yang dituntut oleh hukum (Legally required payment) masyarakat, melalui pemerintahannya telah memutuskan bahwa sejumlah tertentu dari pengeluaran perusahaan akan ditujukan melindungi karyawan terhadap bahaya-bahaya hidup yang utama.

H.        Indikator Kompensasi

kompensasi yang di kemukakan oleh Husein Umar (2007:16) adalah:

a.   Gaji

Imbalan yang di berikan oleh pemberi kerja kepada pegawai, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara penuh.

b.  Insentif

Penghargaan atau ganjaran yang diberikan untuk memotivasi para pekerja agar produktivitas kerjanya tinggi, sifatnya tidak tetap atau sewaktu-waktu

c.   Bonus
Pembayaran sekaligus yang diberikan karena memenuhi sasaran kinerja.

d.   upah
Pembayaran yang diberikan kepada pegawai dengan lamanya jam kerja.

e.   Premi

premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma atau sesuatu yang dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang atau sesuatu pembayaran tambahan di atas pembayaran normal.

f.    Pengobatan

Pengobatan di dalam kompensasi adalah pemberian jasa dalam penanggulan resiko yang dikaitkan dengan kesehatan karyawan.

g.   Asuransi
          Asuransi merupakan penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti

I.        Metode Kompensasi

Dalam pelaksanaan komponsasi memiliki metode kompensasi yang akan dilaksanakan antara lain menggunakan metode tunggal dan metode jamak

1.   Metode Tunggal

Metode tunggal yaitu suatu metode yang dalam penetapan gaji pokok hanya didasarkan atas ijazah terakhir dari pendidikan formal yang dimiliki oleh karyawan. Jadi tingkat golongan dan gaji pokok seseorang hanya ditetapkan atas ijazah terakhir yang dijadikan standarnya.

2.   Metode Jamak

Metode jamak yaitu suatu metode yang dalam gaji pokok didasarkan atas beberapa pertimbangan seperti ijazah, sifat pekerjaan, pendidikan informal, bahkan hubungan keluarga ikut menentukan gaji pokok seseorang. Jadi standar standar gaji pokok yng pasti tidak ada. Ini terdapat pada perusahaan-perusahaan swasta yang didalamnya masih sering terdapat diskriminasi.

Jadi pada kesimpulannya bahwa metode tunggal standar gajinya hanya satu dan jelas yaitu ijazah terakhir dari pendididkan formal. Sedangkn metode jamak standar gajinya banyak dan kurang jelas seperti yang sering terdapat pada perusahaan-perusahaan swasta.

Meode manapun yag dipergunakan hendaknya dapat memberikan kepuasan dan keadilan kepada semua pihak sehingga tujuan karyawan maupun sasaran organisasi/perusahaan sama2 tercapai dengan baik.


J.        Karakteristik Kompensasi

Menurut Simamora (Terdapat lima karakteristik yang harus dimiliki oleh kompensasi apabila kompensasi dikehendaki secara optimal efektif dalam mencapai tujuan-tujuannya. Karekteristik-karakteristik tersebut adalah:

1.    Arti penting, sebuah imbalan tidak bakal dapat mempengaruhi apa yang dilakukan oleh orang-orang atau bagaimana perasaan mereka jika hal tersebut tidak penting bagi mereka. Adanya rentang perbedaan yang luas diantara orang-orang jelaslah mustahil mencari imbalan apapun yang penting bagi setiap orang didalam organisasi. Dengan demikian tantangan dalam merancang sistem imbalan adalah mencari imbalan-imbalan yang sedapat mungkin mendekati kisaran para karyawan dan menerapkan berbagai imbalan-imbalan guna meyakinkan bahwa imbalan-imbalan yang tersedia adalah penting bagi semua tipe individu yang berbeda didalam organisasi.

2.    Fleksibilitas, jika sistem imbalan disesuaikan dengan karakteristik-karakteristik unik dari anggota-anggota individu, dan jika imbalan-imbalan disediakan tergantung pada tingkat kinerja tertentu, maka imbalan-imbalan memerlukan beberapa tingkat fleksibilitas. Fleksibilitas imbalan merupakan prasyarat yang perlu untuk merancang system imbalan yang terkait dengan individu-individu.

3.    Frekuensi, semakin sering suatu imbalan dapat diberikan, semakin besar potensi daya gunanya sebagai alat yang mempengaruhi kinerja karyawan. Oleh karena itu, imbalan yang sangat didambakan adalah imbalan yang dapat diberikan dengan sering tanpa kehilangan anti pentingnya.

4.    Visibilitas, imbalan-imbalan yang dapat dilihat jika dikehendaki supaya kalangan karyawan merasakan adanya hubungan antara kinerja dan imbalan-imbalan. Imbalan-imbalan yang kelihatan memiliki keuntungan tambahan karena mampu memuaskan kebutuhan-kebutuhan karyawan akan pengakuan dan penghargaan.

5.    Biaya, sistem kompensasi nyata sekali tidak dapat dirancang tanpa pertimbangan yang diberikan terhadap biaya imbalan-imbalan yang tercakup. Jelasnya, semakin rendah biayanya, semakin diinginkan imbalan tersebut dari sudut pandang organisasi. Imbalan yang berbiaya tinggi tidak dapat diberikan sesering imbalan berbiaya rendah, dan karena sifat mendasar biaya yang timbulkannya, imbal berbiaya tinggi mengurangi efektivitas dan efisiensi

K.        Kriteria Keberhasilan Sistim Kompensasi

Menurut Irianto (2001:103) dalam mengukur keberhasilan implementasi sistem kompensasi, terdapat satu pertanyaan esensial yang harus dijawab, yaitu : “Apa yang seharusnya dapat dicapai organisasi dengan menerapkan sebuah sistim kompensasi tertentu?”. Pertanyaan tersebut mendasari organisasi dalam menilai keberhasilan suatu sistim dengan kreteria-kreteria sebagai berikut:

1.   Mendukung pencapaian tujuan-tujuan organisasi

2.   Sesuai dengan dan mendukung strategi dan struktur organisasi.

3.   Menarik dan dapat mempertahankan individu yang berkompeten sesuai dengan standar keahlian yang ditetapkan.

4.   Menetapkan spektrum yang lebih luas atas perilaku tugas (task behavior) yang diinginkan dari seluruh anggota organisasi.

5.   Merefleksikan ekuitas (persamaan-keadilan) bagi seluruh anggota organisasi.

6.   Sejalan dengan hukum atau perundang-undangan yang berlaku dalam suatu wilayah yuridisdiksi tertentu dimana organisasi berada.

7.   Dapat mencapai ke-enam kreteria tersebut dengan biaya yang proposional sesuai dengan kondisi keuangan internal.

8.   Dapat mencapai ketujuh kreteria tersebut diatas dalam kondisi dengan penggunaan biaya yang paling efektif.

2.         BENEFIT

A.        Defenisi Benefit

Benefit juga sering disebut sebagai balas jasa tidak langsung atau inderect compensation.

Beberapa pengertian benefit:

-        Mondy & Noe (2005) mengemukakan bahwa “Benefits atau manfaat adalah semua manfaat finansial yang biasanya didapatkan oleh karyawan secara tidak langsung”.

-        Benefit adalah bentuk imbal jasa atau dasar kebutuhan yang berguna untuk memperlancar proses kerja.

-        Benefit adalah bentuk kompensasi yang tidak langsung diterima karyawan dalam bentuk materi tetapi merupakan fasilitas kesejahteraan.

Dari pengertian diatas disumpulkan bahwa Benefit adalah salah satu komponen balas jasa yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Benefit bukan hanya bisa meningkatkan motivasi para pekerja untuk bekerja secara lebih optimal, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang di syaratkan oleh hukum.


B.        Manfaat Benefit

Benefit memiliki tiga manfaat besar, yaitu;

1.   Secara sosial, berguna untuk menjamin kesejahteraan sosial para pekerja. Dengan adanya benefit pekerja terlindungi dari berbagai macam tidak kepastian seperti jaminan kesehatan, kecelakaan, dan pensiun.

2.   Untuk organisasi, benefit berguna untuk mengurangi tingkat militansi dalam berserikat sehingga akan memudahkan perusahaan untuk melakukan negosiasi dalam hubungan industrial. Juga berguna untuk mengurangi tingkat turnover dan meningkatkan kepuasan kerja pekerja.

3.   Untuk manfaat bagi para pekerja, akan membantu mereka mengurangi biaya-biaya yang diperlukan untuk masalah-masalah seperti perawatan, kesehatan, dan keselakaan.

C.        Jenis-jenis Benefit

Semakin bagus perusahaan maka semakin banyak benefit yang ditawarkan.

Secara garis besar ada empat jenis benefit yang bisa ditawarkan perusahaan kepada pekerjanya, yaitu asuransi (insurance), keamanan (security), rehat kerja (time-off), dan pengaturan jam kerja (work schedulling).

Ø Asuransi bisa terdiri dari berbagai jenis, tetapi umumnya yang ditawarkan adalah:

1.   Asuransi Kesehatan

Merupakan asuransi yang hampir semua perusahaan ditawarkan kepada semua pekerjanya sebagai bagian dari program benefit mereka. Asuransi kesehatan melingkupi penggantian biaya perawatan kesehatan yang terdiri dari rawat inap dan rawat jalan, medical check-up, perlindungan akan kesehatan mata seperti kacamata dan perawatan mata, perlindungan akan kesehatan gigi dan perawatannya, serta perlindungan dan perawatan kesehatan jiwa seperti penggantian biaya konsultasi psikolog dan psikiatris.

2.   Asuransi Jiwa

Merupakan jenis perlindungan yang akan memberikan penggantian sejumlah uang kepada ahli waris keluarga apabila orang yang diasuransikan meninggal dunia.

3.    Asuransi Kecelakaan

Memberikan penggantian apabila pekerja mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Ø Keamanan yang ditawarkan perusahaan pada umumnya adalah:

1.   Perlindungan Pendapatan (income security). Memberikan jaminan bahwa apabila pekerja kehilangan pekerjaannya akibat pemutusan hubungan kerja, lay-off, atau lain-lain hal yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, maka ia akan mendapatkan uang penggantian dari perusahaan.

2.    Jaminan Pensiun (retirement security). Dengan adanya jaminan pensiun ini, maka pekerja tidak perlu lagi kawatir akan masa tua mereka. Apabila pekerja tidak lagi produktif dan memasuki masa pensiunnya, maka pekerja tidak perlu takut bahwa mereka takut tidak lagi mendapatkan penghasilan yang akan mendukung kelangsungan hidup mereka.


  Skema jaminan pensiun ini bisa bermacam-macam tergantung perusahaan. Ada perusahaan yang langsung membayar semua jaminan masa pensiun pekerja (noncontributory plan), ada juga perusahaan yang membayarkan jaminan masa pensiun pekerja secara patungan bersama pekerja (contributory plan).


Ø
Benefit yang berupa rehat kerja yang terdiri dari:

1.    On the job breaks, yaitu istirahat yang diberikan kepada pekerja ketika melakukan pekerjaannya, seperti istirahat makan siang, istirahat sholat, dan lain-lain. Selama istirahat ini pekerja masih tetap dibayar.

2.    Cuti, yaitu time-off yang diperoleh pekerja untuk tidak masuk kerja tetapi tetap mendapatkan bayaran selama periode cuti tersebut. Karena kebijakan cuti merupakan salah satu kebijakan yang diatur oleh hukum selain kebijakan mengenai minimum upah.

3.    Liburan, yaitu time-off yang diperoleholeh pekerja untuk melakukan rekreasi dan relaksasi yang semua biayanya dibayar oleh perusahaan. Selama pekerja tidak masuk ia tetap dibayar.

4.     Absen, adalah kemudahan bagi pekerja untuk izin tidak masuk kerja karena berbagai macam hal, seperti karena sakit, keluarga meninggal, kecelakaan, dan lain-lain.

Pengaturan jam kerja atau work schedulling juga saat ini menjadi salah satu benefit yang ditawarkan perusahaan kepada pekerjanya. Pengaturan kerja ini muncul karena sebagai respon perusahaan bahwa pekerja harus menyeimbangkan perannya dalam pekerjaan dan juga perannya dalam kehidupan lain seperti kehidupan keluarga dan sosial atau sering disebut sebagai work-life balance.

Ø Benefit berupa pengaturan jam kerja bisa berupa :

1.  Shorter Work Time, yaitu jenis benefit yang memangkas jam kerja normal menjadi lebih pendek. Misalkan dalam seminggu pekerja diharuskan bekerja selama 40 jam, maka dengan adanya program benefit ini pekerja boleh saja bekerja kurang dari 40 jam dalam seminggu.

2.  Flextime, apabila jam kerja normal umumnya dimulai jam 9 sampai dengan jam kerja 5 sore, maka dengan benefit berupa flextime pekerja bisa memulai jam kerja dan mengakhiri jam kerja sesuai dengan kebutuhannya asalkan ia tetap memenuhi durasi jam kerja standar per hari.

3.  Job sharing, yaitu satu pekerjaan yang sama dibagi dengan pekerja yang lain atau satu pekerjaan dikerjakan oleh lebih dari satu pekerja secara bergantian.

Ø Beberapa benefit lain yang bisa ditawarkan perusahaan adalah:

1.    Bantuan biaya pendidikan pekerja, apabila pekerja ingin melanjutkan pendidikannya, perusahaan memberikan bantuan berupa reimbursement.

2.    Child Care, perusahaan kadang kala menyediakan program perawatan selama orang tua bekerja. Program ini muncul sebagai respon atas meningkatnya jumlah perempuan yang bekerja yang juga memiliki anak.

3.    Bantuan relokasi, ada kalanya pekerja dihadapkan pada mutasi kerja dari kota ke kota lainnya. Bantuan relokasi adalah benefit yang ditawarkan oleh perusahaan kepada pekerja yang mengalami mutasi kerja.

Post a Comment for "Ringkasan Kompensasi dan Benefit"